Ujian Proposal Disertasi
- Ujian Proposal Disertasi wajib ditempuh oleh setiap mahasiswa.
- Mahasiswa dapat menempuh Ujian Proposal Disertasi setelah dinyatakan lulus Ujian Komprehensif.
- Mahasiswa dapat mengajukan ujian proposal disertasi setelah sebelumnya draf proposal tersebut dipresentasikan dalam Seminar Proposal Disertasi.
- Proposal disertasi ditulis dengan menggunakan bahasa Arab, dan boleh menggunakan bahasa Inggris atau Indonesia.
- Sebelum Ujian Proposal Disertasi mahasiswa menyerahkan sertifikat TOEFL dengan skor 525, atau TOAFL dengan skor 480.
- Mahasiswa mengajukan proposal disertasi yang digandakan sebanyak 5 (lima) eksemplar ke Program Doktor PBA S3 untuk didaftarkan dalam sidang Ujian Proposal Disertasi.
- Sistematika Proposal Disertasi berpedoman kepada buku Pedoman Penulisan Disertasi yang diterbitkan oleh Program Doktor PBA S3 FITK.
- Proposal Disertasi antara 8000-10.000 kata.
- Referensi proposal minimum 60 (enam puluh) literatur dengan ketentuan:
- Berupa buku, artikel buku, artikel jurnal, tesis, disertasi dan laporan pendidikan;
- 30% referensi menggunakan artikel jurnal ilmiah nasional dan internasional 10 tahun terakhir; dan
- 30% referensi berbahasa asing.
- Ujian proposal disertasi dihadiri oleh 3 (tiga) orang yang terdiri dari:
- Ketua/penguji; dan
- Dua orang Penguji dengan salah satu penguji dosen luar negeri.
- Hasil ujian bagi mahasiswa yang telah mengikuti ujian proposal disertasi dinyatakan sebagai berikut.
- Lulus dengan Pujian (with distinction) jika makalah sangat bagus, dan jawaban serta penguasaan materi sangat baik tanpa perlu ada perbaikan;
- Lulus dengan perbaikan kecil (minor), jika makalah bagus serta jawaban serta penguasaan materi baik, tetapi ada perbaikan kecil;
- Lulus dengan perbaikan sedang, jika makalah bagus dan jawaban serta penguasaan materi baik, tapi ada perbaikan sedang;
- Lulus dengan perbaikan besar (major), jika makalah buruk dam jawaban serta penguasaan materi buruk; dan
- Tidak lulus, jika makalah tidak layak, dan jawaban serta penguasaan materi sangat buruk, dan dipandang tidak layak.
- Mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus ujian proposal disertasi harus mengulang ujian proposal disertasi dan membayar biaya ujian.
- Mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus ujian proposal disertasi hingga tiga kali, dinyatakan tidak layak melanjutkan Program Doktor dan kepadanya diberikan Sertifikat telah mengambil mata kuliah Program Doktor Prodi PBA