Ujian kualifikasi pada Program Doktor (S3) Pendidikan Bahasa Arab (PBA) disebut juga Ujian Komprehensif. Semua mahasiswa wajib mengikuti ujian ini. ketentuan ujian komprehensif ini adalah sebagai berikut:
- Mahasiswa telah mengambil mata kuliah Manāhij Bahś al `Ilmi fī al Lugawiyyāt al Taţbīqiyyah dan/atau Tajārib al Buhūś al `Ilmiyyah al `Ālamiyyah fī Ta`līm al Lugāt.
- Ujian Komprehensif wajib diikuti oleh semua mahasiswa Program Doktor PBA setelah menempuh semua mata kuliah.
- Makalah komprehensif berupa satu artikel ilmiah berisi antara 8000-12000 kata yang bisa diterbitkan dalam jurnal bereputasi dan mencerminkan penguasaan terhadap isi dan perkembangan keilmuan terkait topik penelitian dalam rentang waktu 15 tahun terakhir dengan teori teori yang relevan.
- Referensi yang dipergunakan untuk menulis makalah komprehensif berupa:
- Buku, artikel dalam buku, artikel jurnal, skripsi, tesis, disertasi dan laporan penelitian;
- Minimum 30% referensi adalah artikel jurnal akademik nasional dan internasional yang terupdate 10 tahun terakhir; dan
- Minimum 30% keseluruhan referensi berbahasa asing.
- Makalah Ujian komprehensif digandakan sebanyak 5 (lima) eksemplar ke Program Doktor untuk didaftarkan dalam sidang ujian komprehensif
- Ujian Komprehensif dilaksanakan oleh tim penguji yang terdiri atas:
- Satu orang Ketua;
- Satu orang Sekretaris; dan
- Dua orang Penguji/Pembaca naskah.
- Hasil ujian bagi mahasiswa yang telah mengikuti ujian komprehensif dinyatakan sebagai berikut:
- Lulus dengan Pujian (with distinction) jika makalah sangat bagus, dan jawaban serta penguasaan materi sangat baik tanpa perlu ada perbaikan;
- Lulus dengan perbaikan kecil (minor), jika makalah bagus serta jawaban serta penguasaan materi baik, tetapi ada perbaikan kecil;\
- Lulus dengan perbaikan sedang, jika makalah bagus dan jawaban serta penguasaan materi baik, tapi ada perbaikan sedang;
- Lulus dengan perbaikan besar (major), jika makalah buruk dam jawaban serta pnguasaan materi buruk; dan
- Tidak lulus, jika makalah tidak layak, dan jawaban serta penguasaan materi sangat buruk, dan dipandang tidak layak.
- Mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus ujian komprehensif harus mengullang ujian komprehensif dan diberi kesempatan mengulang ujian sampai 2 (dua) kali, dan membayar biaya ujian.
- Mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus dalam 3 kali ujian dinyatakan tidak layak melanjutkan Program Doktor dan
dinyatakan gugur, serta kepadanya diberikan Sertifikat telah mengambil mata kuliah Program Doktor PBA.