Zakat, Keuangan Sosial untuk Pemberdayaan Umat

Zakat, Keuangan Sosial untuk Pemberdayaan Umat
Yogyakarta, 15 Maret 2021. Dr. Tulus Mustofa, Lc., M.A. salah satu Dosen Program Studi Pendidikan Bahasa Arab S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang sekaligus Dewan Syariah Lazis Mataram; hadir bersama Prof. Dr. Muhammad, M.Ag., selaku Pakar Ekonomi Syariah; dan Ir. H. Abdul Aziz selaku Founder LazisQu ke TVRI Yogyakarta. Topik bahasan yang diulas dalam sesi ini mengenai zakat, keuangan sosial untuk pemberdayaan umat.
Zakat mempunyai potensi untuk mengurangi kemiskinan di Indonesia. Potensi zakat di Indonesia mencapai ratusan Triliun Rupiah atau sekitar 200 Triliun Rupiah. Namun, realisasinya hanya sekitar 1%. Topik kali ini mengangkat mengenai masalah disparitas atau gap yang terjadi antara potensi dan realisasi zakat di tengah masyarakat; transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat; serta bagaimana respon masyarakat terhadap zakat di tengah masa pandemi.
Prof. Dr. Muhammad, M.Ag menyampaikan terdapat topik yang saat ini sedang hangat diperbincangkan, yaitu Keuangan Sosial Islam. Keuangan Islam sendiri meliputi Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf Uang. Khusus untuk Zakat, dari laporan Baznas, hanya terkumpul sekitar 8 triliun zakat. Hal ini bisa terjadi karena beberapa faktor, seperti kesadaran masyarakat tentang kewajiban/sunnah mengeluarkan Keuangan Sosial Islam, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga, masyarakat lebih suka untuk memberi kepada orang terdekat mereka. Sehingga, ada kemungkinan tidak tercatat. Beliau menambahkan perlu adanya inovasi dalam pembayaran zakat, apalagi di masa pandemi seperti sekarang ini, masyarakat jarang yang ke masjid. Pemanfaatan digitalisasi zakat diharapkan bisa memfasilitasi masalah keuangan sosial islam.
Selanjutnya, Dr. Tulus Mustofa, Lc., M.A. menggarisbawahi jika kesadaran dan pengetahuan yang kurang akan zakat. Edukasi dan dakwah mengenai zakat harus terus dilakukan. Zakat bukan hanya zakat fitrah, tetapi ada zakat maal, zakat profesi hingga zakat perdagangan. Kedepannya diharapkan seseorang yang menerima zakat di tahun ini, akan menjadi pemberi zakat di tahun depan. Mindset seperti itu yang harus ditanamkan. Badan pengelola zakat juga harus peka terhadap sasaran-sasaran penerima zakat. Konektivitas antar lembaga pengelola zakat juga penting untuk bersinergi demi mengatasi masalah bersama.
Ir. H. Abdul Aziz sebagai Pendiri LazisQu mengungkapkan lembaga amil zakat harus diaudit sehingga masyarakat bisa percaya dengan lembaga pengelola zakat. Laporan-laporan harus disampaikan secara transparan juga baik kepada donatur maupun masyarakat. Program-program yang ditawarkan pun harus menyentuh hati masyarakat. Adanya pendamping saat penyaluran dana pinjaman juga penting agar penggunaan dana zakat benar-benar tepat sasaran dan terkontrol.
Penulis: Aprillyana Dwi Utami, S.Pd., M.A.
Editor : Setia Rahmawan, M.Pd.